MAKALAH
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
MATERI :
SEDEKAH
Untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas
Dosen
Pembimbing : H. Muhammad SH. i. MP. Di
Disusun Oleh :
ABDUL GANI (2018-52-006)
D3 TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS PAPUA
PAPUA BARAT
KATA PENGANTAR
بسم الله الرّ حمن الرّ حيم
ASSALAMUALAIKUM
Wr.Wb
Alhamdulillahirabbil’alamiin
Puji
syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
beribu-ribu kenikmatan terutama nikmat iman, islam dan ikhsan.
Shalawat
serta salam semoga tetap tercurahkan limpahan kepada junjungan kita Nabi Muhamad
SAW, kepada keluarganya, sahabatnya, tabiin tabiatnya dan semoga sampai kepada
kita selaku umatnya.
Makalah
ini di susun guna memenuhi mata kuliah Agama islam. Dengan dosen pengampu
Bapak MUHAMMAD. Adapun materi yang ada dalam makalah ini di ambil dari
beberapa buku yang telah kami pahami dengan materi yang bersangkutan dengan
Kekuatan Shodaqoh dan apabila di dalam makalah ini kurangnya pembahasan,
mungkin itu karena keterbatasan kemampuan kami dalam memahami materi yang
berkaitan dengan materi ini.
Sebelum kami akhiri kata
pengantar ini, bahwasannya makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu,
saran dan kritik sangat kami harapkan bagi kesempurnaan makalah di masa
mendatang. Semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi semua, Aamiin.
DAFTAR ISI
A.
Latar belakang
Latar
belakang pembuatan makalah ini ialah untuk sedikit memberikan penjelasan
mengenai materi yang berkaitan dengan sedekah. Selain itu makalah ini juga
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Agama islam. Makalah ini menjelaskan mengenai pengertian sedekah,
anjuran sedekah, manfaat sedekah, dan lain-lain.
Masih
banyak orang di luar sana yang tidak seberuntung kita. Untuk itu kita harus
peduli antar sesama, dan dapat kita jadikan bekal di akhirat nanti, karena
sedekah sekecil apapun itu akan sangat berguna bagi orang yang membutuhkan.
Mudah-mudahan dengan membaca makalah ini kita semua dapat mengamalkannya.
B. Rumusan Masalah
14. Apa
pengertia sedekah jariah?
15. apa hukumnya bersedekah dengan uang yang belum jelas asal usulnya?
C. Tujuan dan Manfaat
1.
Mahasiswa dapat mengetahui apa itu sedekah, apa
saja sedekah yang dianjurkan dan apa saja sedekah yang dilarang ?
3.
Mahasiswa diharapkan untuk dapat meningkatkan
akhlak mulia seperti halnya sedekah
PEMBAHASAN
SEDEKAH
A. Pengertian Sedekah
“Innama alssadaqatu lilfuqarai waalmasakeeni waalaaamileena
AAalayha waalmuallafati quloobuhum wafee alrriqabi waibni al ssabeelin
fareeedatan mina allahi waallahu alaimun hakeem”
yang artinya “Zakat merupakan ibadah yang bersifat
kemasyarakatan, sebab manfaatnya selain kembali kepada dirinya sendiri (orang
yang menunaikan zakat), juga besar sekali manfaatnya bagi pembangunan bangsa
negara dan agama”.
Sedangkan
secara syara’ (terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian
seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga
oleh pahala dari Allah. Contoh memberikan sejumlah uang, beras atau benda-benda
lain yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Berdasarkan pengertian
ini, maka yang namanya infak (pemberian atau sumbangan) termasuk dalam kategori
sedekah.
B.
Dasar Hukum
Sedekah
Sedekah dibolehkan pada waktu dan disunahkan berdasarkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah, diantaranya :
Dalam
(QS.Al-Baqarah :245)
“Man dzaa ladzi yuqridhu laaha qardhan hasanan yafudaa`ifahu
lahu adh`aafan katsiiratan walaahu yaqbidhu wayabsuthu wailaihi turja`un”
Yang artinya : “Barang sapa yang mau memberi pinjaman
kepada Allah Swt. pinjaman yang baik (manafkahkan hartanya di jalan Allah),
maka Allah Swt. akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda
yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah
kamu dikembalikan”.
Dalam
As-Sunah yang hadistnya “Barang siapa yang memberi orang lapar, Allah Swt
akan memberinya makan dari buah-buah surga. Barang siapa memberi minum orang
dahaga, Allah Swt Maha Tinggi akan memberinya minum pada hari kiamat dengan
wangi-wangian yang dicap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang
telanjang, Allah Swt akan memakaikan pakaian surga yang berwarna hijau”.
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
C.
Hukum Yang
Terkait Dengan Sedekah
Pada
dasarnya sedekah dapat diberikan kepada dan dimana saja tanpa terikat oleh
waktu dan tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan
yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan. Dijelaskan pula dalam kitab Kifayat
al-Akhyar, sedekah sangat dianjurkan ketika sedang menghadapi perkara penting,
sakit atau berpergian, berada dikota Mekkah dan Madinah, peperangan, haji, dan
pada waktu - waktu yang utama seperti sepuluh hari di bulan Dzulhijah, dan hari
raya.
Sedekah
juga dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, namun ada beberapa
kelompok orang yang lebih utama yaitu kepada family yang paling memusuhi,
family yang jauh hendaklah didahulukan dari tetangga yang bukan family. Karena
selain sedekah, pemberian itu akan saling mempererat hubungan silaturahmi.
Selain itu dalam menggunakan cara kita juga harus memilih cara yang lebih baik
dalam bersedekah yaitu dengan cara sembunyi-sembunyi. Hal itu lebih utama
dibandingkan terang-terangan.
D.
Harta Yang
Paling Utama Untuk Sedekah
Harta
yang paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya
untuk kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, jika memberikan sedekah dari harta
yang masih dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lebih baik
untuk tidak bersedekah. Dalam hadist disebutkan yang artinya “Sedekah yang
paling baik adalah sesuatu yang keluar dari orang kaya dan telah mencukupi
kebutuhannya”. (Muttafaq alaih).
Kaya
pada hadist diatas tidak berarti kaya dalam materi, tetapi orang yang kaya
hati, yakni sabar atas kefakiran. Ada hadist yang menyebutkan “Cukup bagi
seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu
Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Dengan kata lain sedekah disunahkan
bagi seseorang atas kelebihan nafkahnya.
E.
Hadist-Hadist
Mengenai Sedekah
Hadist-hadist yang berkenaan dengan sedekah diantaranya
adalah sebagai berikut:
“Bersodaqoh
pahalanya sepuluh, memberi hutang (tanpa bunga) pahalanya delapan belas,
menghubungkan diri dengan kawan-kawan pahalanya dua puluh dan silaturahmi
(dengan keluarga) pahalanya dua puluh empat”. (HR. Al-Hakim)
“Apabila
anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah,
pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain, dan anak
(baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR. Muslim)
“Orang
yang mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat
ijtihad dijalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah dan
ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka”. (HR. Al-Bukhari)
“Tiap
muslim wajib bersodaqoh. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak
memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab,”Bekerja dengan keterampilan tangannya
untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersodaqoh.” Mereka bertanya lagi.
Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab:”menolong orang yang
membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka bertanya:”Bagaimana kalau dia tidak
melakukannya?” Nabi menjawab:”Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka
bertanya:”Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw menjawab.”Mencegah
diri dari kejahatan itulah sodaqoh”. (HR. Al-Bukhari-Muslim)
“Janganlah
seorang perempuan bersedekah sesuatu dari rumah suaminya, melainkan dengan
seizin suaminya. Seorang sahabat bertanya : Ya Rasulullah, apakah makananpun
tidak boleh? Rasulullah menjawab : Makanan adalah harta yang termulia”.
(HR. At Turmudzi).
F.
Sedekah Yang
Tidak Dibolehkan
Sedekah
hukumnya dibolehkan selama benda yang disedekahkan itu adalah milik sendiri dan
benda itu dari segi zatnya suci dan diperoleh dengan cara yang benar, meskipun
jumlahnya sedikit. Maka jika barang itu statusnya milik bersama atau orang
lain, maka tidak sah benda itu untuk disedekahkan karena barang yang
disedekahkan harus di dasari oleh keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya.
Berkaitan dengan ini, maka tidak boleh seorang istri menyedekahkan harta
suaminya kecuali ada izin darinya. Tetapi, jika telah berlaku kebiasaan dalam
rumah tangga seorang istri boleh menyedekahkan harta tertentu seperti makanan,
maka hukumnya boleh tanpa minta izin kepada suaminya terlebih dahulu. Dalam hal
ini, bukan hanya istri yang mendapatkan pahala tetapi suamipun mendapatkan
pahala.
Demikian
halnya, haram menyedekahkan benda yang secara zat dihukumi haram seperti babi,
dan anjing. Atau barang itu diperoleh dengan cara yang diharamkan seperti
mencuri, merampok atau korupsi karena hal itu bukan miliknya secara sah, dan
Allah juga tidak menerima sedekah dari yang haram atau bersumber dari cara yang
haram sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa “Sesungguhnya Allah
itu Suci tidak menerima kecuali yang suci pula” (HR. Muslim).
Kemudian,
Rasulullah menyebutkan seorang laki-laki yang lama berkelana dengan rambutnya
yang kusut, pakaiannya yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya
berkata, Ya Tuhanku, Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, pakaiannya haram,
minumannya haram, dan dibesarkan dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya
dapat dikabulkan? (HR. Muslim).
G.
Sedekah Orang
Yang Memiliki Utang
Disunatkan
bagi orang yang memiliki utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya
membayar utang. Menurut ulama Syafi’iyah, haram hukumnya memberikan sedekah
bagi orang yang memiliki utang atau tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan
keluarga sehari-hari, antara lain didasarkan pada hadist “Cukup bagi
seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu
Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Mereka berpendapat bahwa membayar utang
adalah wajib, maka tidak boleh meninggalkan yang wajib untuk melaksanakan hal
yang sunnah.
H.
Sedekah Dengan
Uang Haram
Menurut
ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai
atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau
menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah
kufur. Akan tetapi, tidak dipandang kufur, jika seseorang mencuri uang Rp.
100.000 kemudian mencampurkan dengan hartanya untuk disedekahkan. Namun
demikian, tetap tidak dapat dimanfaatkan sebelum uang curian tersebut diganti.
I.
Perkara Yang
Membatalkan Sedekah
Ada beberapa perkara yang dapat
menghilangkan pahala sedekah diantaranya adalah :
1.
Al-Mann
(membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut dihadapan orang banyak.
2.
Al - Adza (menyakiti)
artinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang menerimanya baik
dengan ucapan atau perbuatan. Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari
usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala diakhirat. Poin satu dan dua
didasari oleh Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 264
yang
artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala)
sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)”.
(Q.S.Al-Baqarah :2/264)
3.
Riya (memamerkan)
artinya memperlihatkan sedekah kepada orang lain karena ingin dipuji.
Bersedekah jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi ia tidak mau
bersedekah, ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 262 yang artinya
“Orang-orang
yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa
yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak
menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan
mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak ada (pula) mereka
bersedih hati”. (Q.S.Al-Baqarah :2/262)
J.
Bentuk - Bentuk
Sedekah
Dalam
islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup
semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Berdasarkan hadist, para
ulama membagi sedekah menjadi :
1.
Berbuat baik dan
menahan diri dari kejahatan.
2.
Berlaku adil dalam
mendamaikan orang yang sedang bersengketa.
3.
Membantu orang lain
yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.
4.
Membantu mengangkat
barang orang lain kedalam kendaraannya.
5.
Menyingkirkan
benda-benda yang mengganggu dari tengah jalan seperti duri, batu kayu
6.
Melangkahkan kaki ke
jalan Allah.
7.
Menngucapkan zikir
seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar.
8.
Menyuruh orang lain
berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.
9.
Membimbing orang buta,
tuli dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu
seperti alamat rumah. Dan
10. Memberikan
senyuman kepada orang lain.
Dari
uraian diatas tentang sedekah maka ada beberapa perbedaan antara sedekah dengan
zakat dilihat dari tiga aspek :
1.
Orang yang melakukan,
sedekah dianjurkan kepada semua orang beriman baik yang memiliki harta atau
tidak karena bersedekah tidak mesti harus orang yang berharta sedangkan zakat
diwajibkan kepada mereka yang memiliki harta.
2.
Benda yang
disedekahkan bukan hanya terbatas pada harta secara fisik tetapi mencakup semua
macam kebaikan. Adapun zakat, benda yang dikeluarkan terbatas hanya harta
kekayaan secara fisik seperti uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan,
dan hasil profesi lainnya.
3. Orang
yang menerima, sedekah untuk semua orang tetapi zakat dikhususkan kepada delapan
golongan sebagaimana telah disebutkan.
K.
Hikmah Sedekah
Sedekah
memiliki nilai sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan
hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik. Hikmah
yang dapat dipetik ialah sebagai berikut :
1.
Orang yang bersedekah
lebih mulia dibanding orang yang menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam
sebuah hadist “Tangan diatas lebih baik dari tangan yang dibawah”.
2.
Mempererat hubungan
sesama manusia terutama kepada kaum fakir miskin, menghilangkan sifat bakhil
dan egois, dan dapat membersihkan harta serta dapat meredam murka Tuhan.
3. Orang
yang bersedekah senantiasa didoakan oleh kedua malaikat. Sebagaimana hadist
yang artinya “Tidaklah seorang laki-laki berada dipagi hari kecuali dua
malaikat berdoa, Ya Allah berilah ganti orang yang menafkahkan (menyedekahkan)
hartanya dan berikanlah kehancuran orang yang menahan hartanya”. (HR. Bukhari-Muslim).
L. Keutamaan Dan Manfaat Sedekah
1. Amalan
yang Utama
Rasulullah
SAW telah bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan
yang di bawah. Tangan diatas adalah yg memberi dan tangan di bawah adalah yang
menerima.” (HR. Muslim)
Umar
Bin Khathtab pernah berkata: “Sesungguhnya amalan-amalan itu saling
membanggakan diri satu sama lain, maka sedekahpun berkata (kepada amalan-
amalan lainnya),’Akulah yang paling utama diantara kalian.”
2. Melindungi
Dari Bencana
Rasulullah
SAW pernah bersabda seperti dibawah ini: “Obatilah orang sakit diantara
kalian dengan sedekah.”
Imam
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah mengatakan: “Sesungguhnya sedekah bisa
memberikan pengaruh yg menakjubkan utk menolak berbagai macam bencana sekalipun
pelakunya orang yang fajir (pendosa), zhalim atau bahkan orang kafir, karena
Allah SWT akan menghilangkan berbagai macam bencana dengan perantara sedekah
tersebut…”
3. Berlipat
Ganda Pahalanya
Allah
SWT telah berfirman: “Perumpamaan (infak yg dikeluarkan oleh)
orang-orang yg menginfakan hartanya di jalan Allah adalah serupa dg sebutir
benih yg menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiapbulir seratus biji. Allah
melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yg Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(QS.Al-Baqarah:261)
Rasulullah
SAW juga bersabda : “Barangsiapa bersedekah senilai satu biji kurma yg
berasal dari mata pencaharian yg baik—dan Allah tidak akan menerima kecuali yg
baik—maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dg tangan kanan-Nya, kemudian
dipelihara untuk pemiliknya, sebagaimana seseorang diantara kalian memelihara
anak kuda, sehingga sedekah itu menjadi (besar) seperti gunung”
4. Dapat
Menghapus Dosa dan Kesalahan
Rasul
SAW bersabda: “Bersedekahlah kalian, meski hanya dg sebiji kurma.
Sebab, sedekah dapat memenuhi kebutuhan orang yang kelaparan, dan memadamkan
kesalahan, sebagaimana air memadamkan api.”
Beliau
juga menasehatkan kepada para pedagang: “Wahai sekalian
pedagang,sesungguhnya setan dan dosa menghadiri jual beli kalian, maka
sertailah jual beli kalian dengan sedekah.”
5. Menjadikan
Harta Berkah dan Terus Berkembang
Allah
SWT berfirman: “Katakanlah,’Sesungguhnya Rabb-ku melapangkan rejeki
bagi siapa yg dikehendaki diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa
yg dikehendaki-Nya). Dan apa yg kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan
Dialah pemberi rejeki sebaik-baiknya.”(QS.Saba’:39)
Rasulullah
SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah akan mengembangkan sedekah kurma atau
sepotong makanan dari seorang diantara kalian, sebagaimana seseorang diantara
kalian memelihara anak kuda atau anak untanya, sehingga sedekah tersebut
menjadi besar seperti bukit Uhud.”
6. Melapangkan
Jalan ke Surga dan Menyumbat Jalan ke Neraka
“Dan
bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yg luasnya seluas
langit dan bumi yg di sediakan utk orang-orang yg bertakwa. (Yaitu) orang-orang
yg menginfakkan (hartanya), baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang
yg menahan amarahnya dam memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang yg
berbuat kebajikan.”(QS. Ali Imron:133-134)
Rasulullah
SAW bersabda: “Buatlah penghalang antara dirimu dan api neraka walau
hanya dg separuh butir kurma.”
7. Menjadi
Bukti Keimanan
Didalam
sebuah Hadits Rasulullah bersabda : “sedekah
adalah menjadi burhan (bukti)”(HR.
Muslim)
Maksudnya,
sedekah adalah bukti keimanan pelakunya.Sesungguhnya orang munafik menolak
keberadaan sedekah karena tidak meyakininya. Barang siapa yg mau bersedekah,
maka hal itu menunjukkan kebenaraan imannya.
Rasulullah
SAW juga bersabda: “Sifat iman dan kikir tidak akan berkumpul dalam
hati seseorang selama-lamanya.”
8.
Membawa Keberuntungan
dan Merupakan Pintu Gerbang Semua Kebaikan
Allah SWT
berfirman : “Dan barang siapa yg dipelihara dari kekikiran dirinya,
merekaitulahorang-orangyang beruntung. (QS. Al Hasyr : 9)
Dalam
ayat lain Allah SWT juga menjelaskan : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yg kamu
cintai, dan apa saja yg kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”(
QS.Ali Imran: 92)
9. Akan
Mendapat Naungan di Padang Mahsyar
Sedekah
akan menolong pelakunya dari kesengsaraan dalam perjalanan menuju alam akhirat.
Rasulullah SAW bersabda : “Setiap orang akan berada dibawah naungan
sedekahnya, hingga diputuskannya perkara-perkara diantara manusia.”
Didalam
hadits lain Beliau juga bersabda: “Naungan seorang mukmin di hari
kiamat adalah sedekahnya.”(Shahih Ibnu Khuzaimah 4/95)
10. Pahalanya
Akan Mengalir Terus Walaupun Telah Mati
Rasul
SAW bersabda: “Pahala amalan dan kebaikan yg bakal menghampiri seorang
mukmin sepeninggalnya—Beliau menyebutkan diantaranya--,(yakni)musyaf yang ia
tinggalkan,masjid yang ia bangun,rumah untuk orang yang dalam perjalanan yang
ia bangun, sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya
dikala sehat dan hidupnya, maka ia akan bakal menghampirinya sepeninggalnya.”
M. Sebutkan dalil bersedekah dengan orang yang tidak mampu dan orang yang
mampu
1.
Dalil
bersedekah dengan orang yang tidak mampu
Al
quran > Surah Al Baqarah> Ayat 215
يَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا
تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan.
Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada
ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang
yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka
sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya
N. Apa pengertia sedekah jariah?
Sedekah jariah adalah harta yang diwakafkan. Dalam hukum Islam,
wakaf diartikan sebagai penahanan terhadap suatu harta (tidak dijual, tidak
dihibahkan, dan tidak diwariskan). Manfaat dari harta itu diberikan untuk
kepentingan umat Islam.
O. Apa hukumnya bersedekah dengan
uang yang belum jelas asal usulnya ?
1. Kita harus mengumumkan kepada warga
sekitar atau masyarakat
2. Membiarkan barang tersebut selama 3 hari namun
jika selama 3 hari itu tidak ada yang
mencari maka barang tersebut bisa kita gunakan untuk bersedekah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara syara’ (terminologi), sedekah diartikan sebagai
sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang
diiringi juga oleh pahala dari Allah. Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum
sedekah ialah sunah. Pada dasarnya sedekah dapat diberikan kepada dan dimana
saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu
yang lebih diutamakan yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan. Harta yang
paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk
kebutuhan sehari-hari. Salah satu hadist yang menjelaskan tentang sedekah yaitu
“Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh
jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain,
dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR. Muslim).
Jika
barang itu statusnya milik bersama atau orang lain, maka tidak sah benda itu
untuk disedekahkan karena barang yang disedekahkan harus di dasari oleh
keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Disunatkan bagi orang yang memiliki
utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya membayar utang. Menurut
ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai
atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau
menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah kufur.
Dalam islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi
mencakup semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Sedekah memiliki
nilai sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan hanya
mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik.
B.
Saran
Sedekah tidak akan menghilangkan harta selama kita di dunia
tapi dengan sedekah kita akan mendapatkan pahala yang paling mulia diakhirat
nanti. Maka dari itu perbanyaklah sedekah selagi kita masih hidup di dunia
karena sedekah dapat menyelamatkan kita dari api neraka diakhirat nanti.

Comments
Post a Comment